TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M. Reza Phahlevi mengatakan, pihaknya tengah mengurus pergantian nama sertifikat hak pakai 57 jalan nasional yang dihibahkan untuk pemerintah DKI. Setelah sertifikat terbit, BPAD bakal memohonkan hak pengelolaan lahan (HPL) agar jalan tersebut memiliki nilai jual.
"Langsung kami balik nama lagi menjadi sertifikat HPL supaya punya nilai jual," kata dia dalam siaran Youtube BPSDM DKI Jakarta berjudul Pengamanan dan Optimalisasi Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, dikutip Senin, 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan 57 jalan nasional senilai Rp 217 triliun kepada pemerintah DKI. Karena itulah, seluruh jalan di Ibu Kota hari ini adalah milik pemerintah daerah. BPAD DKI lantas mengganti sertifikat hak pakai atas nama Kementerian PUPR menjadi pemerintah DKI.
Reza menuturkan, pihaknya berencana membuka lelang untuk proyek pembangunan ducting di 57 ruas jalan tersebut. Rencana ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi aset daerah.
Pemerintah DKI, tutur dia, akan memberikan hak guna bangunan (HGB) di atas tanah HPL kepada pemenang lelang. Dengan begitu, pemenang lelang yang bakal membangun ducting hingga merawat trotoar di sekitarnya.
"Konsepnya 20 tahun mereka mengelola itu, tidak boleh lama-lama juga," ucap dia.
Reza melanjutkan ada tiga keuntungan yang diperoleh DKI imbas dari komersialisasi 57 jalan nasional tersebut. Pertama, pemerintah daerah menerima kontribusi tetap yang dihitung Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kedua, pemerintah DKI mendapatkan kontribusi bagi hasil. Ketiga, pengembang atau pemenang lelang harus memelihara trotoar di atas ducting.
"Sehingga ke depan APBD (APBD DKI) itu tidak dibutuhkan lagi untuk melakukan perawatan trotoar yang ada di atasnya," jelas Reza.