Ketua DPRD DKI protes Kepgub Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta pemerintah DKI mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. Kepgub Anies dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan dewan.
Sementara berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Prasetyo mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.
“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujar politikus PDIP ini dalam rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat Selasa, 6 Desember 2022.
Ke depannya pemerintah DKI berencana membangun rumah susun alias rusun di tanah Cakung. Lahan tersebut masuk dalam zona tanah kuning yang artinya untuk wilayah tempat tinggal atau pemukiman penduduk.
Adapun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata juga mengingatkan agar PT Nusantara Pasifik Investama merampungkan seluruh berkas sebelum pelaksanaan serah terima.
Perusahaan itu juga perlu memastikan harga tanah yang ditukar memiliki nilai lebih minimal 10 persen sesuai peraturan eksisting. Hingga berita ini ditulis, Tempo masih mencari informasi bagaimana kelanjutan proses barter lahan di era Anies Baswedan ini.
Baca juga: Anies Baswedan Barter Lahan Pemprov DKI di Setiabudi dengan Tanah Milik Swasta di Cakung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.