Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Barter Lahan Pemprov DKI di Setiabudi dengan Tanah Milik Swasta di Cakung

Reporter

image-gnews
Suasana Rusunawa Penjaringan, bagian dari 12 rusunawa yang diresmikan Anies Baswedan, Kamis, 18 Agustus 2022. Foto Facebook Anies Baswedan
Suasana Rusunawa Penjaringan, bagian dari 12 rusunawa yang diresmikan Anies Baswedan, Kamis, 18 Agustus 2022. Foto Facebook Anies Baswedan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Anies Baswedan telah melakukan barter lahan dengan PT Nusantara Pasifik Investama. Rencananya, di lahan milik swasta itu akan dibangun rumah susun.   

Tukar-menukar lahan itu adalah antara lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi ditukar dengan lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama yang berada di di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558. 

Rencana barter lahan itu termuat dalam Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022. Artinya keputusan ini dibuat pada saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI.        

Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. 

Prasetyo Edi menilai Keputusan Gubernur cacat hukum

Prasetyo menilai Kepgub tersebut cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Prasetyo mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujarnya dalam rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Kendati begitu, Prasetyo menyatakan setuju terhadap tukar menukar atau barter lahan tersebut. Hanya, Pras meminta PT Nusantara Pesifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari.

“Saya setuju, tapi suratnya belakangan nih, kalau enggak SHP, saya tidak mau. Saya kasih waktu dua bulan. Selanjutnya Januari diagendakan untuk lihat atau survei (lokasi) perwakilan komisi A dan komisi C,” terangnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi menjelaskan, salah satu kewajiban swasta ketika hendak melakukan penukaran tanah adalah mengurus sertifikat miliknya untuk diubah menjadi SHP.

“Pemprov DKI nanti kan melakukan BAST (berita acara serah terima) tanah dan dokumen dari mereka. Pada saat BAST tersebut, kita hanya mau terima dalam bentuk sertifikat hak pakai, SHM pun kita tidak boleh terima, karena biaya balik nama itu menjdi tanggung jawab swasta,” ucapnya.

Lahan di Cakung akan dibangun rumah susun

Reza mengungkapkan, nantinya lahan seluas 7.558 meter tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun), sebab merupkan zona tanah kuning yang artinya untuk wilayah tempat tinggal atau pemukiman penduduk.

“Jadi lokasi ini warna kuning, untuk perumahan, jadi nanti kita akan lokasikan lahan tersebut untuk rusun, karena dekat dengan stasiun kereta api. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita, barulah kita serah terimakan ke Dinas Perumahan,” ungkapnya.

Adapun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata juga mengingatkan agar PT Nusantara Pasifik Investama merampungkan seluruh berkas sebelum pelaksanaan serah terima dan memastikan harga tanah yang ditukar harus ada nilai lebih minimal 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan memungkinkan adanya tukar-menukar lahan

“Memang tukar menukar itu memang secara aturan dimungkinkan, dan harganya memang paling tidak jangan merugikan pemerintah. Lalu yang diserahkan itu clean and clear, artinya SHM dan Girik kita minta semuanya diserahkan dalam bentuk SHP dengan nama Pemprov DKI dan nilainya sudah dilakukan appraisal,” tuturnya.

Sementara, Direktur Operasional PT Nusantara Pasifik Investama Herry Hartawan menyanggupi untuk segera merubah sertifikat perusahaan menjadi SHP paling lama dua bulan. "Kami setuju sekali, biar Pemprov menerima legalitasnya sah. Sebulan bisa selesai mudah-mudahan,” ucapnya.

Baca juga: DKI Prioritaskan Bebaskan Lahan Normalisasi Sungai di 4 Kelurahan pada 2023, Berikut Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

5 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.