TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.
Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.
Baca juga: Penyusun Naskah Pidato Anies 6,5 Orang, Begini Penjelasan DKI
Heru lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.
Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp 29,05 juta.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," begitulah bunyi keputusan Heru.
Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.
DKI jelaskan kenaikan gaji tenaga ahli era Heru Budi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Jakarta Mawardi menjelaskan tenaga penunjang kegiatan yang diatur dalam Pergub Heru Budi bertugas sebagai penyusun naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya. Gaji untuk tenaga penunjang kegiatan ditetapkan senilai Rp 9,4 juta.
Di tahun ini, Biro KDH DKI mengalokasikan anggaran untuk menggaji empat tenaga penyusun pidato. Alokasi anggaran berkurang menjadi hanya untuk dua penyusun pidato pada 2023.
Sebab, posisi wakil gubernur kosong dan saat ini hanya ada Pj Gubernur. Untuk itulah, jumlah tenaga penyusun sambutan atau pidato alias tenaga penunjang kegiatan pada 2023 mengalami penyesuaian dari tahun ini.
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," jelas Mawardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Kemudian honor untuk tenaga analis kebijakan menyentuh RP 19,65 juta. Tugas tenaga ahli ini adalah menganalisis kebijakan strategis. Mawardi tak mencontohkan kebijakan strategis yang dimaksud.
Dia mengutarakan, Kepgub baru yang diterbitkan Heru Budi sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel.
"Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur atau wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini," terang dia.
Baca juga: Anggaran Penyusun Naskah Pidato Anies Baswedan, PDIP: Pemborosan
Catatan: Artikel ini telah mengalami perbaikan pada Ahad, 11 Desember 2022.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.