TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro menganggap wajar jika Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memerlukan tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk menganalisis kebijakan. Sebab, saat ini tak ada lagi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI.
"Masih sangat relevan, karena kan sekarang tidak ada TGUPP. Dulu Pak Anies dengan sekian banyak program-programnya ditunjang oleh TGUPP," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 Desember 2022.
Sebelumnya, Heru menetapkan besaran honorarium tenaga ahli senilai Rp 29,05 juta per bulan. Nilai ini untuk menggaji tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta dan tenaga penunjang kegiatan Rp 9,4 juta.
Tenaga analis kebijakan akan membantu gubernur atau wakil gubernur untuk menganalisis kebijakan strategis. Sementara tenaga penunjang kegiatan bertugas sebagai penyusun naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya.
"Untuk kebijakan memang harus ada penunjang yang memadai," ucap Karyatin.
Politikus PKS ini lantas menyinggung soal TGUPP Anies Baswedan. Dulu Anies dibantu puluhan TGUPP guna menjalankan pemerintahan DKI yang salah satu tugasnya bersentuhan dengan kebijakan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Semula Anies merekrut 74 orang untuk bergabung dalam TGUPP. Jumlah ini menyusut menjadi 67 lalu 50 orang pada 2020 lantaran anggaran gaji dan operasional TGUPP dipangkas Badan Anggaran alias Banggar DPRD DKI.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Habis, Ketua DPRD DKI: Hapus TGUPP karena Buat Kacau Pembangunan
Kepgub baru Heru Budi soal gaji tenaga ahli
Penetapan honorarium tenaga ahli dengan total Rp 29,05 juta termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Kepgub ini diteken Heru Budi pada 28 November 2022. Regulasi tersebut tak mendetailkan tugas masing-masing tenaga ahli. Dalam poin penetapan ketiga tercantum bahwa pendanaan honorarium dibebankan pada APBD DKI melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Jakarta.
Kemudian pada poin penetapan keempat menerangkan, Kepgub Heru Budi tersebut mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Kepgub 1214/2019 pada 31 Juli 2019. "Pada saat Keputusan Gubernur ini (Kepgub 1155/2022) mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Kepgub baru yang diterbitkan Heru Budi.
Dalam Kepgub Anies tertera keputusan ihwal honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN tim penyusun sambutan, pidato, makalah dan kertas kerja gubernur dan wakil gubernur. Besaran gaji tenaga ahli ini adalah Rp 8,2 juta per bulan yang juga dibayarkan dengan APBD DKI.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2019, meski baru diterbitkan Anies Baswedan pada 31 Juli 2019. Tidak ada lagi penetapan gaji tenaga ahli lain yang termuat dalam Kepgub Anies.
Baca juga: Kepgub Baru Heru Budi Tetapkan Honor Tenaga Ahli Non-Pegawai ASN Rp 29 Juta, Begini Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.