TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diterbitkan Heru Budi Hartono.
Dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, usia PJLP dibatasi hingga 56 tahun.
Gembong merasa gelisah karena kepgub tersebut membuat para lansia akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan. Kegelisahan itu juga datang dari para pekerja yang datang mengadukan masalah itu kepadanya.
"Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu, mau cari pekerjaan apa lagi," ujar Gembong, Selasa, 14 Desember 2022.
Politikus PDIP itu menilai pemberian uang apresiasi PJLP yang akan pensiun adalah suatu hal yang positif. Dia menyebutkan hal itu masih menjadi masukan untuk fraksinya.
"Ini masukan, kita belum terpikir itu. Karena ketika mau bicara apa ibaratnya uang tanda jasa itu kan mesti dianggarkan dulu kan gitu," tuturnya.
Sebelumnya, dokumen Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tentang PJLP itu.
Baca juga: DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah