TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap perempuan berinisial SKH menjadi korban pemukulan sesama Asisten Rumah Tangga (ART) dalam kasus penyiksaan ART di Simprug, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, awalnya lima rekan kerja sesama ART itu melakukan penganiayaan atas dasar perintah majikan.
"Hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan, kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Korban merasa tidak berdaya karena banyak pelaku yang menyiksanya. Apalagi para rekan sesama ART terbiasa menyiksa SKH.
ART asal Pemalang, Jawa Tengah, itu mulai mendapatkan penganiayaan sejak 18 September hingga 7 Desember 2022. Masalahnya dimulai ketika korban salah menggunakan celana dalam milik majikannya, MK. Ternyata SKH juga kerap salah pakai celana dalam milik ART lain.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Zulpan.
Majikannya yang berumur 64 tahun marah besar ketika mengetahui SKH menggunakan celana dalamnya. Dia lantas menyita handphone milik SKH dan memukulinya.
Selain dipukul dengan benda tumpul, korban juga pernah diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.
Hasil visum et repertum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, dan lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Lalu ada beberapa luka yang kurang dipastikan sebabnya karena sudah dalam proses penyembuhan.
Luka lain akibat penyiksaan ada di bagian pinggul, dan luka bakar di bagian kedua tungkai. "Kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujar Endra Zulpan.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyiksaan ART di Jaksel ini, yaitu pasangan suami istri majikan SKH, seorang anaknya dan 5 ART lain. Mereka adalah MK, SK (laki-laki 68 tahun), JS (perempuan 31 tahun), E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 38 tahun).
Baca juga: Penyiksaan ART di Apartemen Simprug, Polisi: Luka Mendatangkan Bahaya Maut