TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang anggota kawanan begal yang menyasar petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Nopri Saputra. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama menjelaskan, begal bernama Tario itu diduga dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat ditangkap.
"Sebelum mereka membegal, nyabu dulu," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
Tario diketahui melakukan kejahatan bersama lima rekannya yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Laki-laki berumur 21 tersebut juga merupakan ketua kawanan begal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Laki-laki 21 tahun tersebut ditangkap saat membegal sepeda motor milik korban atas nama Robby Mandela Putra sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu, 7 Desember 2022. Polisi terpaksa menembak kaki kanan Tario ketika dia membacok tangan korban yang menolak menyerahkan kendaraannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Roa Malaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. "Korban berusaha kabur dengan cara menerobos para pelaku, namun upaya korban gagal karena tangan kanannya dibacok oleh pelaku Tario menggunakan celurit hingga korban jatuh dan terluka," kata Putra.
Pembegalan ini melibatkan empat temannya atas nama Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul. Mereka berlima diketahui menikmati sabu di kontrakan milik Icang sebelum beroperasi.
Setelah Tario ditembak, empat rekannya tersebut melarikan diri dan masuk dalam DPO. Satu pelaku lagi yang jadi buronan bernama Asep, perannya sebagai penadah hasil curian sepeda motor.
Menurut penyelidikan polisi, Tario tertangkap setelah lima kali menjadi begal motor. Semua sepeda motor hasil begal telah dijual kepada Asep.
"Empat unit motor hasil pembegalan dijual para pelaku ke penadah bernama Asep dengan sistem COD (cash on delivery) di SPBU belakang terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara," tutur Putra Pratama.
Petugas Pemadam Kebakaran Dibegal
Sebelumnya, Tario dan tiga rekannya membegal anggota Damkar Nopri Saputra. Pelaku merampas sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
Kejadian itu terjadi pada 19 November lalu pukul 05.00 di Jalan K.H. Mansyur, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,. Sebuah CCTV merekam peristiwa pembegalan tersebut.
Petugas pemadam itu mendapatkan luka di punggung sebelah kanannya akibat dibacok celurit.
Kini begal itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksimal yang menanti 12 tahun penjara.
Baca juga: Begal di Warkop Kemang, Polres Jaksel Klaim Tim Perintis Presisi Rutin Patroli Malam