TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian daerah (Polda) Banten mencatat sepanjang tahun 2022 terjadi 1.508 kecelakaan lalu-lintas dengan 736 orang tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga merinci persebaran kecelakaan berdasarkan wilayah polres, sebagai berikut: 40 kejadian ditangani Ditlantas Polda Banten, 358 kejadian ditangani Polres Serang, 331 ditangani Polresta Serang Kota, 134 ditangani Polres Pandeglang, Polres Lebak dan Polres Pandeglang masing-masing 121 kasus.
"Laka lantas tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 403 kejadian," kata Shinto, Ahad, 1 Januari 2022.
Selanjutnya jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2022 di wilayah hukum Polda Banten mencapai 736 orang, luka berat 183 orang dan luka ringan 1.570 orang.
Jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas paling banyak ditangani oleh Polresta Tangerang dengan 173 orang, Polres Serang 163 orang, Polresta Serang Kota 119 orang, Polres Lebak 111 orang, Polres Pandeglang 86 orang, Polres Cilegon 66 orang dan Ditlantas Polda Banten 18 orang.
Adapun jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten selama tahun 2022 mencapai Rp 3.1 milir.
Shinto mengatakan faktor manusia atau human error menjadi penyebab tertinggi terjadinya kecelakaan selama 2022.
"Maka konsep keselamatan berkendara yang benar adalah memastikan tubuh dalam kondisi fit, tidak dalam pengaruh obat, minuman keras apalagi narkoba serta paham tentang aturan berlalu lintas,"kata Shinto.
Kerugian materil kecelakaan paling banyak ditangani oleh Ditlantas Polda Banten sebanyak Rp 675.000. Kemudian Polresta Tangerang mencapai Rp 654 juta, Polresta Serang Kota sebanyak Rp 543 juta, Polres Serang sebanyak Rp.446 juta.
Adapun kerugian materil di Polres Lebak tercatat Rp 28 juta, Polres Pandeglang sebanyak Rp265 juta dan Polres Cilegon sebanyak Rp 219 juta.
Baca juga: 135 Orang Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Utara Sepanjang 2022