TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI tengah menggodok regulasi yang mengatur jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini, agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
Dinas Perhubungan saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta.
Raperda jalan berbayar masuk di Bapemperda DPRD DKI
Menurut Syafrin, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Pembahasan raperda jalan berbayar atau ERP ini baru pada tahap paparan umum dan belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal.
Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Besaran tarif jalan berbayar
Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada di kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Waktu penerapan jalan berbayar
Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Berikutnya lokasi jalan yang akan menerapkan jalan berbayar