TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebutkan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat. “Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.
Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif. “Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” katanya.
Baca: Raperda Jalan Berbayar Anies Baswedan: Daftar 25 Jalan yang akan Dikenakan Tarif ERP
DKI Jakarta sedang menggodok tarif
Dinas Perhubungan DKI tengah menggodok regulasi yang mengatur jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Regulasi yang masih dalam tahap rancangan peraturan daerah atau raperda itu ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini, agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan. “Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
Dinas Perhubungan saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa diterapkan di Jakarta. Menurut Syafrin, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Pembahasan raperda jalan berbayar atau ERP ini baru pada tahap paparan umum dan belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.
Dishub DKI mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada di kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Lokasi 25 jalan yang akan diterapkan jalan berbayar elektronik
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said
Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.
Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018. Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.
Baca juga: Kapan, Dimana, dan Berapa Tarif Jalan Berbayar Akan Diterapkan di Jakarta?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.