TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta harus terukur secara rasional. Artinya, setiap sumber penerimaan daerah dicapai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan penerimaan pembiayaan Rp9.400.439.814.085,00,” kata Mendagri dalam dokumen Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dikutip Tempo, Kamis, 12 Januari 2023.
Baca Juga:
Baca: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Penghentian PPKM
Dalam dokumen itu, penerimaan pembiayaan tersebut terdiri atas:
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Rp7.977.762.849.353 atau 10,69 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp74.613.763.379.256,00.
Oleh karean itu, Pemprov harus melakukan perhitungan secara cermat dan rasional proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2023 dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran 2022. Hal ini dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
- Penerimaan Pinjaman Daerah Rp1.422.676.964.702,00 atau 1,91 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan dengan berpedoman pada Pasal 154; Pasal 155; dan Pasal 156 Undang-Undang No. 1/2022.
Selanjutnya: BUMD yang dapat modal daerah ...