Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

image-gnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Sidang digelar pada Kamis, 15 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Lima pejabat di Kementan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kelima saksi tersebut ialah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto, Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Berikut fakta-fakta terbaru sidang pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Pejabat Kementan Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengaku diminta Rp 1 miliar untuk umrah SYL dan keluarga. Menurut pengakuannya, permintaan uang miliaran rupiah itu menjadi beban tersulut bagi direktoratnya karena tidak adanya anggaran. 

"Disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto mengungkapkan Ditjen Hortikultura terpaksa memenuhi permintaan SYL itu karena selalu ditagih oleh eks Sestditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Selain itu, Prihasto mendengar adanya ancaman pencopotan jabatan dan mutasi bagi eselon satu yang tidak memenuhi permintaan SYL. "Kami mendengar ada beberapa eselon yang kami lihat yang sempat di-nonjob-kan," ujarnya.

SYL Minta Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi juga bersaksi bahwa SYL pernah membebankan pembayaran lukisan Rp 100 juta pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL, kata dia, pernah membeli lukisan seharga Rp 200 juta dalam acara amal di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Permintaan untuk membayar lukisan tersebut disampaikan oleh Joice Triatman, mantan Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus kader partai NasDem. "Menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," kata Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Suwandi kemudian menghubungi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. "Seninnya Pak Dirjen meminta ke kita untuk membayarkan lukisan karena kita kebagian membayar lukisan Rp 100 juta," kata Eko, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Eko mengaku pusing dan bingung lantaran tidak memiliki uang Rp 100 juta. Akhirnya, dia meminta bantuan kepada Kabag Keuangan Ditjen Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. "Akhirnya dia (Wiwin) meminjam ke temannya untuk dibayarkan. Kemudian, uang itu diberikan kepada Mas Ega ajudannya Bu Joice," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko menyebut uang pinjaman dari teman Wiwin belum dibayarkan karena kasus SYL sudah masuk ranah hukum.

Permintaan Uang Rp 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga SYL

Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, mengungkapkan bahwa Ditjen Tanaman Pangan Kementan terpaksa mengumpulkan uang sharing sebesar Rp 30 juta setiap bulan untuk memenuhi permintaan tak terduga dari SYL maupun anaknya. "Rutin itu misalnya, di 2022, saya kumpulin per Direktorat per bulan Rp 30 juta," katanya. 

Menurut dia, permintaan tak terduga yang dimaksud, seperti pembayaran tiket pesawat ke luar negeri oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang menggunakan dana Kementan. "Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan. Jadi ada namanya sharing insidentil,” ujarnya.

SYL Minta Rp 105 Juta untuk Bayar Keris Emas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya sampai situ saja, Edi Eljuha bersaksi bersaksi bahwa direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta. "Betul, kami diminta untuk membayar," ungkapnya. 

Edi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tujuan pembelian keris emas tersebut. Dia hanya diminta untuk menyelesaikan pembayarannya.

Selain keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga harus memenuhi berbagai permintaan dari keluarga SYL, termasuk pembayaran untuk acara khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.

Anggaran Rp 4 Miliar Lebih untuk Memenuhi Keperluan SYL

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengungkapkan adanya anggaran senilai lebih dari Rp 4 miliar untuk memenuhi keperluan SYL. Prihasto mengungkapkan informasi mengenai anggaran setelah Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menunjukkan tabel pengeluaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura.

Ikhsan menyebutkan bahwa total pengeluaran Ditjen Hortikultura sebesar Rp 4.162.000.000 digunakan untuk keperluan operasional SYL, kunjungan kerja ke Arab Saudi, pembelian baju, dan barang lainnya.

Namun, Prihasto menyatakan tidak mengingat detail jumlah uang yang dikeluarkan Ditjen Hortikultura untuk SYL. Dia hanya menyebutkan bahwa lebih dari Rp 4 miliar anggaran Ditjen Hortikultura digunakan untuk kepentingan SYL. "Kalau totalnya di atas Rp 4 miliar," katanya. 

Putri Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji juga bersaksi bahwa putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul itu pernah pernah meminta uang sebesar Rp 21 juta ke Dirjen Tanaman Pangan untuk membeli sound system.

Menurut Bambang, uang untuk pembayaran sound system ditransfer ke rekening Thita sesuai dengan instruksi dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. “Pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL,” kata Bambang. 

Selain sound system, Bambang juga mengungkapkan ada permintaan uang Rp 20 juta untuk dikirimkan ke rekening Thita. Menurutnya, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, dia  tidak mengetahui kebutuhan yang dimaksud. 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

6 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel


Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

6 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan


Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

10 jam lalu

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berpelukan dengan keluarganya usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 28 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan

Pleidoi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa seharusnya menggunakan pasal tentang suap, bukan pemerasan


6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

15 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.


Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo menilai keterangan para saksi telah menyerang harga diri dan kehormatannya beserta keluarga.


H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

19 jam lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.


Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

1 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.


Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin pengucapan sumpah janji jabatan pada pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.


Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.


KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

1 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19