TEMPO.CO, Jakarta - Demo ribuan buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Buruh menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Perpu Nomor 2 Tahun 2022 itu tidak berpihak kepada masyarakat.
Yusril, salah satu orator dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi atau LMID, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional atau cacat formil. Bukannya menjalankan keputusan MK, pemerintah justru menerbitkan perpu mirip ombnibus law.
"Artinya kita bisa menilai (perpu) sama sekali tidak mementingkan kelas pekerja," kata Yusril, ketika berorasi di atas mobil komando di depan Istanah Negara, area Patung Kuda, Sabtu, 14 Januari 2023. Suara Yusril disambut teriakan massa, "Hidup buruh... hidup buruh!"
Menurut dia, perpu harus ditolak karena mengabaikan kepentingan kelas pekerja di semua lini sektor. Upah diatur di dalam aturan tersebut tidak memenuhi kebutuah hidup rakyat. "Ditambah situasi ekonomi di Indonesia yang hari ini dalam keadaan kritis," ucap dia.
Kepada Tempo, Yusril mengatakan unjuk rasa mendesak pemerintah mencabut Perpu Cipta Kerja karena undang-undang tersebut wujud dari ekonomi yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia.
Dia mencontohkan di sektor pendidikan. Faktor kelesuan ekonomi ini menyebabkan pemuda tidak bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab, melalui peraturan semacam ombnibus law, pendidikan itu sudah menjadi lahan bisnis.
Padahal UU Dasar 1945, kata dia, menyatakan setiap pendidikan merupakan hak segala warga negara. Namun, tidak semua orang berhak mendapat pendidikan itu. "Kami mahasiswa terdampak neoliberalisme atas kebijakan yang dilakukan pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin," tutur dia.
Artinya dalam unjuk rasa ini, Yusril, alumnus Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini, menyampaikan melalui Partai Buruh, kelas pekerja, menjadi harapan besar bagi mahasiswa atau pemuda untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia.
Baca: Dipimpin Said Iqbal, Ini Susunan Pengurus Partai Buruh
Buruh menolak UU Cipta Kerja
Demo buruh menuntut pencabutan Perpu Cipta Kerja disambut karyawan perempuan yang tergabung dalam massa aksi. Mereka memprotes sejumlah pasal di antaranya aturan yang mengatur soal cuti haid hingga pemutusan kontrak kerja.
"Peraturan PHK dihapus. Tidak bisa memutus kontrak tiba-tiba tanpa alasan jelas," kata Fadilah Nur Rahma, karyawan PT Indonesia Epson Industry di Bekasi.
Suara yang sama datang dari Dony Boldal. Salah satu anggota organisasi buruh asal Manokwari, Papua Barat, mengaku menolak perpu maupun undang-undang sapu jagat itu. "Kita menolak UU Cipta Kerja," ucap Dony, lantang.
Yusril menyatakan aspirasi yang disampaikan di depan Istana Negara baik dari Partai Buruh, mahasiswa, kelas pekerja, hingga kaum miskin kota merupakan imbauan kepada masayarakat menolak adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022. "Hidup buruh... hidup buruh...! Partai Buruh," teriak Yusril menutup orasinya.
Baca juga: Demo Tolak Perpu Cipta Kerja Berakhir, Said Iqbal: Kocok Ulang Negeri Ini, Buruh Berkuasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.