TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim kuasa hukum Rumah Sakit Buah Hati, Ciputat, Kota Tangerang Selatan buka suara soal dugaan malpraktik terhadap Yuliantika. Muhammad Joni selaku kuasa hukum RS Buah Hati menyatakan Yuliantika memang pernah mendapat penangan medis di rumah sakit ibu dan anak tersebut.
Namun Joni membantah tim dokter telah memberikan 12 kali suntikan anestesi saat melakukan bedah cesar terhadap Yuliantika.
Menurut Jonim, kasus ini terjadi pada tahun 2020. "Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya," ungkap Joni pada TEMPO, Kamis 26 Januari 2023.
Menurut Joni berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terbit amar putusan yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang.
"Tidak benar info beredar adanya 12 (duabelas) kali suntikan Anestesi Spinal kepada pasien Yuliantika. Putusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat yang musti dihormati semua pihak," ujarnya.
Yuliantika lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk perkara itu, Joni mengklaim sudah ada putusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng.
"Dalam putusan itu gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima. Benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020. Berdasarkan fakta persidangan kelumpuhan itu bukanlah dikarenakan suntikan Anestesi Spinal," kata Joni.
Joni mengatakan RS Buah Hati Ciputat sejak awal kejadian bertanggungjawab dan aktif memberikan perawatan bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan.
"Kita sudah membawa yang bersangkutan ke RSCM, jadi jika memang mau meminta resume medis maka ke RSCM," tegasnya.
Kasus dugaan malpraktik ini bermula saat Yuliantika hendak melahirkan di RS Buah Hati Ciputat. Usai operasi caesar, Yuliantika mendadak lumpuh dan tak bisa menggerakkan tubuh bagian bawahnya.
Baca juga: Yuliantika, Warga Ciputat Tiga Tahun Lumpuh Karena Malpraktik Saat Melahirkan
Selanjutnya kuasa hukum Yuliantika akan kembali menggugat...