Kuasa Hukum Yuliantika, Sri Suparyati Klaim Bakal Kembali Menggugat
Menyikapi pernyataan kuasa hukum RS Buah Hati, pengacara Yuliantika, Sri Suparyati, akan kembali mengajukan gugatan terhadap rumah sakit itu. Dia mengatakan Lokataru memang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, namun gugatan tersebut belum sampai membahas tentang materil.
"Belum ada pembahasan kenapa kok ibu Yuliantika itu sampai lumpuh setelah proses cesar gitu. Jadi pengadilan itu belum sampai membahas ke level itu karena masih membahas yang formil soal surat kuasa itu kan belum ngebahas soal materil, makanya gugatanya itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau cacat formil," kata Sri.
Atas putusan NO tersebut Lokataru akan kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap RS Buah Hati.
"Majelis Hakim belum masuk dalam pembahasan materinya jadi memang kami punya peluang untuk menggugat lagi," jelasnya.
Bahkan, tambah Sri, dalam putusan sidang etik yang dilakukan MKDI jelas menyebut jika dokter yang menangani kliennya tersebut melanggar etik dan dikenakan sanksi administrasi.
"Jadi karena pengadilanya belum membahas materi permasalahanya jadi tidak bisa dibilang bahwa ibu Yuliantika itu kalah dalam kasusnya sudah closing," ujarnya.
Sri menegaskan tidak ada perdamaian dalam kasus dugaan malpraktik ini. "Rumah Sakit Buah Hati Ciputat bertanggung jawab sampai hari ini," kata Sri.
MUHAMMAD IQBAL
Baca juga: Diduga Jadi Korban Malpraktik, Yuliantika Selalu Ditolak Rumah Sakit di Tangsel