TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Raperda itu membahas soal jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Ya bagus kalau begitu. Biar pembahasannya lebih menyeluruh," kata dia kepada Tempo, Kamis malam, 9 Februari 2023.
Sebelumnya, di hadapan para pengemudi ojek online (ojol) yang demo di depan Kantor Balai Kota DKI, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berjanji akan menarik kembali Raperda PL2SE. Pemprov DKI bakal mengkaji ulang Raperda itu dan mengecualikan transportasi online dari tarif ERP.
Menurut Gembong, pencabutan Raperda harus melalui rapat paripurna DPRD DKI. Penarikan tersebut dapat dilakukan mengingat Bapemperda DPRD DKI belum membahas pasal demi pasal Raperda PL2SE.
"Penyerahan akhir tahun lalu. Cuma di tahun 2022 belum dibahas, baru dibahas tahun 2023, tapi baru RDP (rapat dengar pendapat)," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini.
Gembong menganggap rencana Kadishub DKI untuk menarik Raperda tarif ERP dari DPRD DKI tersebut menandakan bahwa draf yang akan dibahas tidak komprehensif mengatur kepentingan banyak orang.
"Belum mampu mewadahi semua pemangku kepentingan, sehingga ketika ada keberatan dari ojol, Dishub jadi berpikir ulang," ucap dia.
Pilihan Editor: Pengamat Nilai Ojol Tetap Harus Kena Tarif ERP Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.