TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online, segera dipecat.
Poengky mengatakan Bripda HS layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan Bripda HS jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Maka yang bersangkutan perlu segera di proses etik dengan sanksi hukuman tertinggi, yaitu PTDH,” kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 9 Februari 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris pernah melakukan 5 pelanggaran berat, seperti penipuan dan judi online. Berbagai pelanggaran yang berujung pembunuhan itu dianggap oleh komisioner Kompolnas itu sebagai tindakan yang mencemarkan nama institusi kepolisian.
“Kompolnas menganggap tindakan tersebut merupakan tindakan individual yang sangat mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Bripda Haris menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tambahan pasal 52.
Kompolnas meminta pimpinan Densus 88 untuk mengawasi dan mendeteksi lebih dini indikasi pelanggaran anggotanya untuk segera dipecat.
“Jika anggota terlihat indikasi melakukan penyimpangan. Misal ketahuan berjudi, mabuk atau menggunakan narkoba harus segera diproses etik dan dipecat. Jangan dibiarkan, karena yang bersangkutan bisa semakin menjadi-jadi perilakunya,” kata Poengky.
Selanjutnya alasan Densus 88 belum pecat Bripda Haris...