TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Rosti menganggap Sambo layak menerima hukuman mati atas apa yang diperbuatnya.
"Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hari ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin.
Rosti pun berharap Putri divonis hukuman seberat-beratnya. Sebab, menurut dia, istri Sambo itu telah menjadi pihak yang memicu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," tutur dia.
Sementara itu, Samuel mengatakan telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap Sambo dan Putri.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ibu Brigadir Yosua Bawa Foto Mendiang Anaknya ke Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.