Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Teddy Minahasa, 8 Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi Jadi Saksi Kasus Tawas Ditukar Sabu

image-gnews
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra hari ini. Para saksi itu adalah 6 personel Polres Bukittinggi dan dua personel Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menawarkan JPU dan penasihat hukum Teddy Minahasa soal pembagian pemeriksaan. "Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar JPU memberi saran saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.

Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Teddy keberatan atas saran JPU. Menurutnya kasus ini berawal dari pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Maka dari itu, dia ingin saksi dari personel Polda Metro Jaya yang bicara lebih dulu.

"Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman dalam kesempatan yang sama.

Hakim Putuskan 6 Personel Polres Bukittinggi Bersaksi Lebih Dulu 

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi perbedaan pendapat di antara JPU dan tim penasihat hukum. Jon memutuskan agar saksi yang diperiksa lebih dahulu adalah personel dari Polres Bukittinggi.

Dari 6 saksi, lima orang saksi diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu saksi lain atas nama Arif Hadi Prabowo diperiksa secara terpisah.

Nantinya akan disusul pemeriksaan dua saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Ekspresi Kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan Jon memeriksa saksi dari Polres Bukittinggi adalah merunut kejadian dari penangkapan pengedar narkoba yang jumlahnya sebesar 41,38 kilogram dan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram saat konferensi pers di Markas Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

"Untuk itu kami simpulkan yang dari Polda dan satu dari Sumatera Barat satu menunggu di luar," tutur Jon Sarman. 

Para saksi dari Polres Bukittinggi yang diperiksa adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Bayu Trisno, dan Tri Hamdani.

Isi Keterangan Para Saksi Sidang Teddy Minahasa

Berdasarkan pantauan Tempo, para saksi diminta bercerita sejak awal penangkapan para pengedar narkoba. Kemudian kepada prosedur penyimpanan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh Majelis Hakim. Mereka memeriksa dan mengonfirmasi satu per satu bukti yang dihadirkan JPU di atas meja hakim.

Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah itu diambil dari 41,4 kilogram yang disita Polres Bukittinggi.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittingi Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba itu sebelum dimusnahkan. Barang terlarang itu pun dijual dan beredar ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

PIlihan Editor: Alasan Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

5 jam lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

6 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

4 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.