TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra hari ini. Para saksi itu adalah 6 personel Polres Bukittinggi dan dua personel Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan saksi, Majelis Hakim menawarkan JPU dan penasihat hukum Teddy Minahasa soal pembagian pemeriksaan. "Sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar JPU memberi saran saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Teddy keberatan atas saran JPU. Menurutnya kasus ini berawal dari pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, dia ingin saksi dari personel Polda Metro Jaya yang bicara lebih dulu.
"Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman dalam kesempatan yang sama.
Hakim Putuskan 6 Personel Polres Bukittinggi Bersaksi Lebih Dulu
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi perbedaan pendapat di antara JPU dan tim penasihat hukum. Jon memutuskan agar saksi yang diperiksa lebih dahulu adalah personel dari Polres Bukittinggi.
Dari 6 saksi, lima orang saksi diperiksa lebih dahulu, sedangkan satu saksi lain atas nama Arif Hadi Prabowo diperiksa secara terpisah.
Nantinya akan disusul pemeriksaan dua saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Ekspresi Kuasa hukum Hotman Paris (kanan) dari terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pertimbangan Jon memeriksa saksi dari Polres Bukittinggi adalah merunut kejadian dari penangkapan pengedar narkoba yang jumlahnya sebesar 41,38 kilogram dan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram saat konferensi pers di Markas Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
"Untuk itu kami simpulkan yang dari Polda dan satu dari Sumatera Barat satu menunggu di luar," tutur Jon Sarman.
Para saksi dari Polres Bukittinggi yang diperiksa adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Bayu Trisno, dan Tri Hamdani.
Isi Keterangan Para Saksi Sidang Teddy Minahasa
Berdasarkan pantauan Tempo, para saksi diminta bercerita sejak awal penangkapan para pengedar narkoba. Kemudian kepada prosedur penyimpanan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh Majelis Hakim. Mereka memeriksa dan mengonfirmasi satu per satu bukti yang dihadirkan JPU di atas meja hakim.
Kasus ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah itu diambil dari 41,4 kilogram yang disita Polres Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittingi Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba itu sebelum dimusnahkan. Barang terlarang itu pun dijual dan beredar ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
PIlihan Editor: Alasan Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Teddy Minahasa dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas