TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan anggota Polres Jakarta Utara ditusuk saat menggerebek pengedar narkoba di Koja, Jakarta Utara pada 11 Februari 2023. Pelaku penusukan polisi itu adalah R yang masih berusia 16 tahun.
“Ada anggota kami personel Satresnarkoba Polres Jakarta Utara yang menjalankan tugas atas nama AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjadi korban,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
R telah menusuk Hasiholan Siahaan menggunakan samurai hingga mengenai paru-parunya. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang khusus anak.
Pelaku terancam dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Seperti yang lalu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, saat bertugas, ada pelaku menusuk (korban) di bagian punggung belakang,” tutur Trunoyudo.
Saat ini, lanjut dia, kondisi korban sudah membaik. Anggota polisi itu semula menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Kini, dia dipindahkan ke ruang ICU khusus di RS Kramat Jati Polri, Jakarta Timur.
"Pasca operasi tentunya membutuhkan recovery dan keluarga masih menunggu,” ucap Trunoyudo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.