TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat heran dengan pernyataan Fatullah Adi Putra yang diminta menukarkan uang sebesar Rp 300 juta secara cuma-cuma ke Bank Central Asia (BCA) dan money changer Dolarasia menjadi dolar Singapura. Sidang ini merupakan bagian dari kasus Teddy Minahasa yang terseret narkotika jenis sabu.
“Apa alasan saudara mau ikut untuk menukar uang sebanyak Rp 300 juta rupiah,” tanya JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 15 Februari 2023.
Nama Fatullah turut terseret dalam kasus jual beli narkoba Teddy Minahasa lantaran dia membantu menukarkan uang hasil penjualan sabu dari Doddy Prawiranegara dengan alasan dia adalah sahabatnya. Selain itu, Fatullah mengatakan Doddy meminta tolong dia karena sering melakukan penukaran mata uang ke bank untuk jual beli onderdil kendaraan ke luar negeri.
Fatullah merupakan pengusaha bengkel mobil. Perkenalannya dengan Doddy diakui sudah lama karena dia menjadi pelanggan tetapnya.
“Gini awalnya itu. Kami tukar berdua, bagi saya, beliau (Doddy) butuh uang itu untuk ditukarkan dan beliau mau siap-siap nyetir ke Jakarta-Bali. Jadi, saya bilang ‘saya aja bang yang tukar, abang istirahat aja’,” kata Fatullah dalam persidangan.
Dia juga yang berinisiatif ketika saat penukaran di BCA, pecahan 100 dolar Singapura tidak mencakup penukaran senilai Rp 300 juta, untuk menukarkan lagi ke money changer berbeda di Dolarsia Cibubur.
Ketika ditanyakan, apakah Fatullah tidak curiga mengenai asal usul uang milik Doddy, dia tidak mencurigainya.
Baca juga: Teddy Minahasa Bantah Perintahkan Dody Prawiranegara Sisihkan Sabu Untuk Dijual
JPU mempertanyakan mengapa bukan Doddy Prawiranegara yang menukar uang
JPU turut mempertanyakan mengapa bukan Doddy sendiri yang menukar uang. “Karena saya yang memiliki rekening BCA-nya dan saya biasa menukar itu untuk dolar Singapura dan Amerika karena saya terbiasa membeli spare part mobil,” tuturnya.
Uang ratusan juta itu kembali ditanyakan oleh JPU, apakah tidak ditanyakan oleh pihak bank dari mana.
Menjawab pertanyaan JPU, Fatullah mengaku rutinitas transaksi penukaran uang yang dia lakukan untuk bisnisnya mencapai miliaran. “Saya bikin mobil sampai miliaran lo,” jawab Fatulah.
Sebelumnya, JPU mengatakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menerima 27 ribu dolar Singapura atau jika dirupiahkan sebesar Rp 300 juta setelah sabu-sabu ditukar dengan tawas.
Uang sebesar Rp 300 juta itu merupakan hasil transaksi oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang sudah ditukar Doddy Prawiranegara dan Fatullah Adi Putra.
Pilihan Editor: Pengacara Teddy Minahasa Anggap Saksi Polisi yang Dihadirkan Jaksa Justru Meringankan Kliennya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.