TEMPO.CO, Jakarta - Pieter Talaway selaku anggota tim pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menganggap Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan saksi yang meringkankan. Hari ini ada delapan saksi yang diperiksa dari Polres Bukittinggi, ajudan Teddy, dan Polda Metro Jaya.
"Karena dia tidak memahami sama sekali, dia tidak tahu. Seharusnya saksi jaksa itu saksi yang memberatkan. Tapi fakta yang terungkap di persidangan, saksi itu tidak tahu apa-apa," ujar Pieter setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, bahkan ada saksi yang sangat meringankan jenderal bintang dua tersebut. Namun dia tidak menyebut secara spesifik siapa orangnya dan keterangannya.
Namun begitu, dia tetap mengkritisi penetapan tersangka yang terlalu cepat oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pieter juga melihat beberapa kasus yang mana polisi menetapkan tersangka dengan alat bukti yang belum kuat.
Tim pengacara Teddy Minahasa pun tetap optimis selama membela kliennya yang dituding memerintahkan menukar sabu dengan tawas dan menjualnya.
"Sebagai tim pengacara kita harus optimis dan keadilan itu harus diperjuangkan, bukan tunggu turun dari langit. Kita harus perjuangkan keadilan itu," kata Pieter Talaway.
Para saksi dari Polres Bukittinggi yang diperiksa adalah Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan yang dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Mereka diperiksa dalam tiga tahap, Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah diperiksa sekaligus. Kemudian dilanjutkan Bayu Trisno dan Tri Hamdani, terakhir yang diperiksa sendiri adalah Arif Hadi Prabowo sekaligus ajudan Teddy Minahasa.
Semuanya ditanyakan soal tudingan penukaran sabu dengan tawas kepada Teddy Minahasa. Saksi dari Polres Bukittinggi menjelaskan mulai dari penangkapan pengedar narkoba hingga pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu.
Bayu Trisno dan Tri Hamdani ditanyakan soal proses penyidikan, yaitu penangkapan para pelaku dan penetapan status tersangka. Tim pengacara Teddy Minahasa pun mengkritisi penetapan tersangka yang dianggap terburu-buru serta hanya mendasari pada keterangan pelaku lain dan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp.
Dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang mendengar atau melihat aksi penukaran sabu sebelum pemusnahan dilakukan pada 15 Juni 2022. Beberapa saksi Polres Bukittinggi menyaksikan barang bukti tersegel rapi dan tidak ada yang dicurigai fisiknya.
Dari dakwaan Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Buktinya berasal dari tangkapan layar pesan WhatsApp.
Eks Kapolres Bukittinggi tersebut tidak menyanggupi dan hanya menukar lima kilogram sabu. Syamsul Ma'arif alias Arif diduga eksekutor penukaran, dia juga membeli tawasnya dari platform Tokopedia.
Tindakan itu dilakukan sehari sebelum pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi. Narkoba yang sudah ditukar pun diletakkan di ruang kerja Dody Prawiranegara.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Bantah Perintahkan Dody Prawiranegara Sisihkan Sabu Untuk Dijual