TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan tidak ada payung hukum atau regulasi yang mewajibkan pelaksanaan fit and proper test calon direksi atau komisaris BUMD melalui DPRD DKI. Menurut dia, proses seleksi memang tidak digelar secara terbuka dan hanya melibatkan para pemegang saham.
"Tidak ada payung hukum untuk melakukan secara terbuka, karena sifatnya data hanya boleh diberikan kepada pemegang saham," kata dia dalam rapat kerja Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) bersama Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Rabu, 15 Februari 2023.
Fitria merespons pertanyaan Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail soal payung hukum dan mekanisme perombakan jajaran direksi dan komisaris BUMD DKI. Dia merasa proses seleksi terkesan tertutup.
Politikus PKS ini lantas membandingkan dengan rekrutmen direksi dan komisaris BUMN yang harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terlebih dulu di DPR RI.
"Kok di Jakarta tidak? Kita ada payung hukumnya?" tanya dia dalam rapat tersebut.
Fitria menjawab, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI tidak memiliki regulasi yang sama seperti proses pemilihan calon pimpinan BUMN. Pemilihan direksi dan komisaris BUMD DKI akan melewati tiga tahap.
Pertama, seleksi administrasi, seperti usia, latar belakang pendidikan, dan lainnya, seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur atau Pergub. Dalam tahap ini, para calon harus menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) hingga curriculum vitae (CV).
Kedua, tim independen menggelar seleksi assessment. BP BUMD DKI bekerja sama dengan asesor-asesor independen, misalnya Universitas Indonesia (UI). BP BUMD DKI bakal menyesuaikan jadwal seleksi dengan waktu luang para asesor tersebut.
Ketiga, panitia seleksi atau pansel mewawancarai dan membedah profil (profiling) para calon pimpinan BUMD DKI. Salah satu aspek yang dilihat apakah mereka telah memenuhi syarat sebagai seorang profesional.
Pansel terdiri dari praktisi korporasi hingga mantan anggota atau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fitria berujar hasil seleksi tidak dapat dibuka kepada publik lantaran hanya para pemegang saham yang berhak.
"Jadi hanya pak Gubernur, bahkan sampai saat ini kami belum dapat untuk disclose kepada peserta," ujar dia.
Pilihan Editor: Dua Alasan Heru Budi Tunjuk Pensiunan Jenderal TNI-Polri Sebagai Komisaris BUMD DKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.