Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Hutapea Senang 5 Saksi Kunci dari JPU Justru Untungkan Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak memberatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kemarin, ada lima orang yang memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim saat persidangan.

"Tidak ada sama sekali. Malah semua saksi menguntungkan Teddy Minahasa. Artinya dari saksi-saksi kunci ini tidak ada yang bisa melihat bahwa Teddy Minahasa menerima uang dari Doddy Prawiranegara hasil penjualan narkoba," kata Hotman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Februari 2023.

Lima orang saksi yang hadir adalah Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathulah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyon. Salah satu yang paling disorot soal pembahasan tudingan pemberian uang 27.300 dolar Singapura dari Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara kepada Teddy.

Fatullah Adi Putra disebut dalam dakwaan Doddy dan Teddy soal penukaran Rp 300 juta di Bank BCA Cibubur Arumdina dan Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022. Saksi yang merupakan teman Doddy, menemani eks Kapolres Bukittinggi ini menukar uang.

Ketika ditanya Majelis Hakim, Fatullah tidak tahu asal uang yang dimiliki Doddy. Dia juga tidak tahu uang tunai yang ditukar itu untuk siapa.

Menurut keterangan Fatullah, uang itu dimasukkan ke dalam dua amplop yang berbeda setelah ditukar. "Kalau di BCA amplop cokelat ada label BCA. Kalau di Dolar Asia amplop cokelat polos," katanya saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam dakwaan, uang tunai mata uang Singapura itu diserahkan dalam tas kertas kecil kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022. Doddy datang ke rumah jenderal bintang dua itu di Jakarta Selatan.

Fatullah juga ikut mengantarkan Doddy ke rumah Teddy menggunakan Toyota Avanza warna silver milik Doddy. Namun, dia tidak memperhatikan barang yang dibawa Doddy apakah amplop atau kertas biasa warna cokelat.

"Tadi di sidang pun dia (Fatullah) hanya mengatakan membawa semacam kertas. Dia tidak tahu itu," tutur Hotman Paris.

Baca juga: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Pernah Transfer Uang ke Linda Anita Cepu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotman Paris sebut saksi tak melihat Doddy bawa uang tunai asing ke Teddy Minahasa

Pengacara kondang itu pun menyebut saksi tidak melihat Doddy membawa uang tunai asing ke rumah Teddy. Keterangan tersebut, kata Hotman, berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Perkara ini adalah soal penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah itu diambil dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022.

Teddy Minahasa diduga memerintahkah Doddy Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram. Namun Doddy hanya menyanggupi menukar lima kilogram.

Uang Rp 300 juta yang disebut diserahkan ke Teddy itu hasil penjualan satu kilogram sabu ke Alex Albert alias Alex Bonpis. Tetapi, harga jual sebenarnya ke bandar narkoba itu adalah Rp 500 juta.

Berdasarkan fakta persidangan yang diungkap, selisih Rp 200 juta dibagikan ke Syamsul Ma'arif sebesar Rp 50 juta. Kemudian eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mendapatkan Rp 70 juta, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang Rp 20 juta, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Rp 60 juta.

Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf Disebut Petantang-petenteng Salam Metal dan Transfer Uang ke Linda Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Jadi Top 3 Metro

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.