TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK beserta satu panitera dan satu panitera pengganti dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih meneliti laporan polisi yang sudah dibuat.
"Kami lakukan penelitian administratif formil yang kami terima, kami akan lakukan klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten dalam hal ini," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Februari 2023.
Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pelapor atas nama Zico Lenonard Djagardo Simanjuntak melaporkan persoalan ini pada 1 Februari 2023 ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Zico memperkarakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perkaranya teregistrasi nomor 103 tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi dalam langkah judicial review.
Baca juga: Skandal Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pelapor Duga Diubah dalam Waktu 49 Menit
Zico menilai ada perbedaan substansi dalam putusan MK
Zico tidak datang saat sidang pembacaan putusan, tetapi dia menerima salinan putusannya. Kemudian pelapor melihat lagi rekaman persidangan perkaranya pada Januari 2023 di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Leon Maulana Mirza Pasha selaku pengacara Zico menilai ada perbedaan frasa atau substansi dalam putusan yang sengaja diubah. "Karena bunyinya awalnya itu dengan 'demikian', kemudian 'ke depan'," katanya, Kamis, 2 Februari 2023.
Kerugian kliennya sementara adalah kerugian konstitusional karena berhubungan sengan Mahkamah Konstitusi. Leon ingin dugaan pemalsuan dokumen ini bisa segera dibuktikan.
Untuk para terlapornya adalah Hakim Konstitusi atas nama Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah. Kemudian, Muhidin selaku Panitera Perkara dan Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti Perkara.
Pilihan Editor: Politikus Demokrat Anggap Usulan Revisi UU MK untuk Loloskan dan Singkirkan Orang Tertentu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.