2. Kesaksian Dody Prawiranegara Antar Uang Hasil Jual Sabu ke Rumah Teddy Minahasa
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersaksi saat dia mengantarkan uang hasil jual sabu ke rumah Irjen Teddy Minahasa Putra di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dody membawa uang 27.300 dolar Singapura hasil penjualan satu kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
"Saya datang pada tanggal 29 September 2022, setelah saya ditelpon oleh Brigadir Arif untuk dipanggil ke Jagakarsa, saya minta share location ke rumahnya," ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Uang yang dikonversikan ke dolar Singapura itu sebanyak Rp 300 juta. Uang itu ditukar di Bank BCA Cibubur Arumdina dan perusahaan penukaran mata uang asing Dolar Asia. Dody menukarkan itu bersama saksi bernama Fatulah Adi Putra.
Dody memasukkan uang itu ke dalam paper bag warna cokelat. Setibanya di rumah Teddy, dia masuk menuju ruang tamu yang nampak memanjang.
"Saya masuk paling kanan, duduk. Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," tutur Dody.
Kemudian Teddy Minahasa datang mengenakan kaus warna merah dengan celana pendek warna putih. Selanjutnya jenderal bintang dua itu mengambil uang yang diletakkan Dody.
Lalu Teddy pergi menuju ke sebuah lemari kaca dan mengambil sandal. Teddy pun berkata, bahwa Anita Cepu seharusnya mendapatkan 10 persen saja dari uang penjualan pertama yang satu kilogram.
"Sudahlah mas, gak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody menirukan suara Teddy saat itu.
Dody Baru Bertemu Anita Cepu Saat Ditahan di Polda Metro Jaya
Dody ia mengungkapkan perkenalan dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terjadi pada saat keduanya ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dia berkomunikasi dengan Linda melalui asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penjualan satu kilogram tersebut melibatkan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Kasranto memerintahkan Janto mencari pembeli sabu tersebut, yang kemudian berakhir di tangan bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Kasranto memasang harga Rp 500 juta, dia mendapatkan narkoba itu dari Anita agar dijual seharga Rp 400 juta. Lalu Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.
Sisanya diberikan Kasranto kepada Linda Rp 410 juta. Selanjutnya Linda mengambil Rp 60 juta dan memberikan Arif, asisten Dody, Rp 50 juta.
Linda pun menyerahkan Rp 300 juta kepada Arif agar diantarkan kepada Dody. Sampai akhirnya Dody sendiri yang menyerahkan kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara menyisihkan sabu 10 kilogram. Dody sempat menolak, tapi tetap melaksanakan perintah itu dengan menukar lima kilogram saja.
Selanjutnya botol miras di mobil Jeep Rubicon Mario Dandy...