TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tanah Merah Frengky Mardongan menyebut, PT. Pertamina (Persero) harus bertanggung jawab atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Dia berharap depo segera direlokasi.
"Pertamina bertanggung jawab. Kalau kejadian ini (kebakaran) sudah dua kali," kata dia saat ditemui di tempat pengungsian RT 12, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.
Kebakaran melanda Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Insiden ini menyebabkan warga yang bermukim di sekitar lokasi depo menjadi korban.
Hingga 7 Maret 2023 tercatat 19 orang meninggal dan 35 orang masih dirawat di sembilan rumah sakit. Salah satu korban adalah warga Kampung Tanah Merah yang menerima izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2021.
Frengky berujar lahan yang kini diduduki warga Kampung Tanah Merah berstatus milik negara. Menurut dia, status tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2018.
Dia tak mendetailkan Perpres yang dimaksud. Yang pasti, Perpres tersebut mengatur, lahan Kampung Tanah Merah adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dikuasai masyarakat. Dengan begitu, warga dapat menempati tanah tersebut dan membayar retribusi.
"Saya juga bingung, kalau Pertamina punya sertifikat enggak akan kami teruskan. Pertamina hanya punya klaim," ucap dia.
Dia menambahkan warga Kampung Tanah Merah telah mengurus penyertifikatan melalui Program Sertifikat Tanah Gratis. Pria 40 tahun ini mengatakan, IMB Tanah Merah tak akan terbit tanpa Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
"Jadi kami di PTSL oleh BPN tahun 2009. Jadi, bisa dicek di peta online itu kalau kami sudah NIB," kata salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang ini.
Pilihan Editor: Jokowi Disebut Bikin Warga Kampung Tanah Merah Punya KTP, Anies Baswedan Terbitkan IMB Kawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.