Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dalami Keterkaitan Sosok APA Dalam Kasus Mario Dandy

Reporter

image-gnews
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian kembali memeriksa Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina. 

Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan, polisi menggali soal sosok APA yang disebut-sebut memberikan informasi soal perlakuan tidak baik David kepada Mario Dandy.

“Pendalaman keterangan yang sudah pernah diberikan lalu berkaitan dengan kronologi. Ada sih keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi, ditanya lagi siapa sih yang menceritakan berinisial APA,” tutur dia.

Baca Juga: Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

Dolfie enggan menceritakan secara detail soal peran dan sosok APA dalam kasus penganiayaan D yang dilakukan Mario. 

Berdasarkan keterangan kliennya, Mario mendapatkan cerita perlakuan tidak baik oleh D ke AG dari sosok berinisial APA. 

“Mungkin kalau sudah diperiksa baru tahu detailnya apa,” ucapnya.

Saat ditanya apakah APA merupakan mantan dari Mario Dandy, Dolfie mengatakan tidak tahu, namun keduanya saling kenal. Ia juga tidak tahu apakah nantinya APA akan dipanggil dalam pemeriksaan. 

Namun, menurut Dolfie, dengan adanya keterangan baru Mario, sosok APA harus diperiksa juga. "Mantan, saya tidak tahu, tapi saling kenal,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi berujar APA diduga telah menyampaikan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada pacar Mario, AG (15 tahun).

Karena laporan inilah, emosi Mario tersulut. Dia bersama dengan AG dan Shane Lukas menemui D di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. Polisi kemudian menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka penganiayaan. 

Sementara AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus tersebut. 

GP Ansor Minta Polisi Ungkap Sosok APA 

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda atau GP Ansor meminta Kepolisian mengungkap sosok berinisial APA yang memiliki kaitan dengan kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo.

"Kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong. Mana orang ini, kan gitu," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhamad Ainul Yakin kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Ainul Yakin menambahkan, pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepolisian beberapa hari lalu sehingga publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata. "Sekarang diambil alih oleh Polda sudah makin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," katanya.

DESTY LUTFIANI

Pilihan Editor: LPSK Putuskan Lindungi D yang Dianiaya Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Mata Lebam, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiayaya Baby Sitter Lebih dari 30 Menit

32 hari lalu

Selebgram, Aghnia. Foto: Instagram.
Mata Lebam, Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiayaya Baby Sitter Lebih dari 30 Menit

Selebgram Malang, Aghnia Punjabi menceritakan penganiayaan yang dilakukan baby sitter kepada anaknya.


Memburu Aset Rafael Alun

33 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

34 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

34 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

35 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

46 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

47 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.