TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan, D (17 tahun). D sebelumnya dianiaya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) pada 20 Februari 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut perlindungan yang akan diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk jenis rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.
Motif penganiayaan diduga lantaran Mario marah setelah menerima laporan dari pacarnya, AG (15 tahun). Kepada Mario, AG mengaku telah diperlakukan tak baik oleh D.
Menurut Hasto, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) telah memutuskan untuk memberi perlindungan kepada D. Sidang tersebut berlangsung hari ini.
SMPL, lanjut dia, menerima permohonan perlindungan untuk D lantaran dinilai telah memenuhi syarat formil ataupun materiil. Dia berujar kasus penganiayaan berat yang dialami David masuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Hingga kini anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor itu belum sadarkan diri. Dia masih koma dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Perlindungan psikologis baru diberikan setelah D sadar.
Selain D, LPSK sedang meninjau permohonan perlindungan dari AG dan dua saksi kunci. AG adalah pacar Mario Dandy yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Dia terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pilihan Editor: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.