TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada hari ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan proses reka ulang tersebut digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"23 adegan yang akan kita laksanakan langsung di TKP. Nanti akan kita sesuaikan apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di TKP," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023.
Proses rekonstruksi penganiayaan itu akan melihat kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, beserta alat bukti. Pihak kejaksaan juga akan hadir di lokasi.
Hengki menuturkan, rekonstruksi juga menyesuaikan kembali dengan pasal yang sudah dijeratkan kepada para tersangka.
"Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan dari pada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tutur Hengki.
Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas juga menjadi tersangka. AG, kekasih Mario juga ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.
Kejadian penganiayaan terhadap D berlangsung pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario menganiaya korban yang posisinya sedang tengkurap di jalanan.
Shane Lukas berperan merekam kekerasan fisik itu menggunakan handphone milik Mario. Sedangkan AG diduga memprovokasi Mario sebelum penganiayaan terjadi.
AG, Pacar Mario Dandy Ikut Ditahan Mulai Rabu Malam
AG menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Rabu malam, hingga pukul 21.27. Setelah lebih dari 6 jam diperiksa, AG keluar untuk dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kejahteraan Sosial (LPKS).
Dari pantauan Tempo di Polda Metro Jaya, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum itu keluar mengenakan jaket abu-abu dan baju biru dongker. Wajahnya ditutup masker putih.
Perempuan usia 15 tahun itu dikawal ketat oleh penyidik, petugas balai pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memasuki mobil.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengumumkan AG ditahan.
“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2023.
Penahanan AG dilakukan mulai Rabu malam ini. Penahanan dilakukan di LPSK selama 7 hari. "Apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Nama AG turut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D, 17 tahun. Pada saat ini AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya D.
Pilihan Editor: Mario Dandy Tak Tahu Pemeriksaan Rafael Alun di KPK akibat Ulahnya