TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, mengatakan penerbitan IMB Tanah Merah telah sesuai dengan regulasi Gubernur DKI yang disetujui DPRD. Tatak justru mempertanyakan mantan Gubernur Joko Widodo alias Jokowi, yang kini menjabat Presiden, soal pemberian KTP kepada warga Kampung Tanah Merah.
“Apakah Pak Jokowi sewaktu menerbitkan KTP kepada warga Tanah Merah sudah mengkomunikasikannya dengan DPRD?" tanya dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Sebelumnya, politikus PDIP dan PSI mengkritik IMB sementara kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk warga Kampung Tanah Merah.
Izin ini menjadi soal setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang menghanguskan permukiman warga di sekitar. Salah satu korban kebakaran adalah warga Kampung Tanah Merah yang memperoleh IMB dari Anies.
Tatak menjelaskan dasar kebijakan menerbitkan IMB kawasan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Sementara landasan hukum pemberian IMB Tanah Merah adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Menurut dia, IMB Tanah Merah yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI itu telah mengikuti regulasi yang digariskan Gubernur dan DPRD DKI.
"Setiap izin (termasuk IMB) dikeluarkan cukup dengan mengacu pada aturan yang ada. Tidak ada norma bahwa setiap IMB keluar harus izin ke DPRD. Pemberian izin itu ranahnya birokrasi," jelas dia.