Seperti dilansir dari Antara, Andoko menjelaskan, bahwa warga RW016 telah membentuk Musyawarah RW sesuai dengan Pergub No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yakni dengan musyawarah mufakat dihadiri oleh ratusan warga dan telah disahkan di depan notaris.
Andoko bahkan mengaku telah meminta pengesahan hasil Musyawarah RW pada 26 Februari 2023 tentang Panitia Pemilihan Ketua RW 016 ke Lurah Pluit.
Namun, katanya, Lurah Sumarno menolak untuk mengesahkan Panitia Pemilihan Ketua RW hasil Musyawarah RW tersebut dengan berbagai alasan.
"Ini katanya panitia (pemilihan RW) disahkan oleh notaris, itu dibilang salah, harusnya oleh lurah. Saya menjelaskan bahwa notaris hanya mengesahkan musyawarah RW, makanya kami kirim surat untuk pengesahan," kata Andoko.
Warga minta Lurah dan caretaker RW bersikap mengayomi