Salah seorang warga, Sonya Silviana Kembuan menilai sebagai pejabat publik, lurah hendaknya mengedepankan keterlibatan warga, dipanggil dan diayomi.
"Kita kan warga itu minta, kalau menjadi lurah, menjadi caretaker RW, mbok ya masyarakat dipanggil, diayomi," kata Sonya.
Sonya meminta agar pejabat publik tidak mengarahkan masyarakat untuk melanggar hukum. "Kita nggak minta neko-neko, kita minta bapak (lurah dan caretaker) balik ke Pergub No 22/2022. Fungsi RW itu apa, sesuai Pergub," kata warga Pantai Mutiara ini.
Sonya bahkan mengatakan di Pergub No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW.
Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.
"Di mana cacat hukumnya. Kita ini kan negara hukum dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum di depan pengadilan," kata Sonya.
Awal mula gejolak di RW 016 Pantai Mutiara