TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memeriksa empat saksi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan pemeriksaan mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat unsur dari pada perencanaan para tersangka ini, yang dalam waktu dekat kita akan periksa," ujar Hengki di Perumahan Green Permata di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
Dia menuturkan bahwa Mario menghubungi beberapa orang saat ingin melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D. Nantinya, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi yang saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Kita akan mencoba meminta keterangan dari saksi kunci juga, yang saat ini dalam perlindungan LPSK," kata Hengki Haryadi.
Setelah penganiayaan terhadap D terjadi, ada lima saksi dari petugas keamanan komplek menghampiri. Kemudian ada orang tua teman D bernama Natalia dan Rudy Setiawan menolong korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Pada hari ini, mereka hadir langsung ikut memperagakan adegan rekonstruksi. Saksi Natalia begitu emosional ketika mengulangi ucapannya saat menolong D yang telah babak belur.
Petugas dari LPSK kemudian menggiring keluar Natalia dari area rekonstruksi untuk ditenangkan. Adegan berlanjut hingga selesai saat Rudy menyediakan mobilnya untuk mengantar korban D ke runah sakit.
Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berkembang dari 23 adegan menjadi 40. Ada beberapa adegan yang dikembangkan melalui beberapa sudut pandang gambar saat kejadian.
Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Menolak ketika Ditantang Baku Hantam Lebih Dulu