Kemudian, pada 4 Desember 1986 Gubernur KDKI Jakarta mengeluarkan instruksi tentang penertiban Bangunan dan Pendataan Penduduk di Tanah Merah. Mulailah ada pembayaran PBB dari bukti surat garap yang dimiliki warga.
Selanjutnya, Lurah Tugu Selatan, M. Jusuf Said menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan warga Tanah Merah pada 16 Desember 1989, yakni Surat Keterangan Nomor 046/1.711 atas nama Datun, Surat Keterangan Nomor 065/1.711 pada 16 Januari 1990 atas nama Empat, Surat Keterangan Nomor 067/1.711 pada 24 Januari 1990 atas nama Cakim.
Pada 10 Agustus 1990, ditemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB yang dikeluarkan kepala Inspeksi Ipeda Jakarta Utara atau Timur yang ditanda tangani Kasi Penetapan Drs Suhatsyah untuk warga Tanah Merah hutang pajak tahun 1987, 1988 dan 1989.
Tanggal 30 Agustus 1990 Wali Kota menerbitkan keputusan Nomor 113/1990 tentang pembentukan tim Penyelesaian Tanah Pertamina di Kelurahan Rawa Badak, Tugu Selatan dan Kelapa Gading Barat.
Awal mula rencana pembebasan lahan oleh Pertamina