Tahun yang sama muncul lagi surat pernyataan Pertamina. Surat No 2236/10000/90-So ditandatangani oleh Direktur Umum Pertamina, Baharuddin ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Utara.
“Pertamina tidak mempunyai kegiatan atau usaha dalam urusan tanah, baik di Plumpang maupun wilayah lainnya di Jakarta Utara atas tanah yang sudah ditempati dan dihuni masyarakat.
Bahwa pada inventaris Pertamina tidak terdapat hak atas tanah Pertamina di Kelurahan Rawabadak, Kelurahan Tugu Selatan dan Kelurahan Kelapa Gading Barat yang sudah menjadi perkampungan penduduk tersebut.
"Demi menjaga nama baik Pertamina pada umumnya, khususnya pada masyarakat ke tiga kelurahan di maksud. Maka Pertamina memohon bantuan Wali Kota agar segera melaporkan nama-nama oknum Pejabat Pertamina yang telah mengadakan kegiatan dalam urusan pembebasan tanah di wilayah itu yang memakai nama Pertamina dan itu merupakan kegiatan perorangan di luar tanggung jawab Pertamina,” tulis isi surat itu.
Pilihan Editor: Dianggap sebagai Pemukim Ilegal, Warga Tanah Merah Menulis Sendiri Sejarah dan Asal-usul Mereka