Teddy Minahasa Tidak Dicantumkan sebagai Penyidik
Jaksa Iwan Ginting menunjukkan surat perintah penyidikan dalam perkara 41,4 kilogram yang ditangani Polres Bukittinggi pada Mei 2022, di hadapan Majelis Hakim. Ahli Hukum Pidana Elwi Danil memang tidak melihat nama Teddy Minahasa sebagai penyidik yang ditugaskan.
Menurutnya, penyidik dalam surat tersebut dalam arti khusus. Namun Elwi menafsirkan tidak melihat penyidik yang dimaksud berdasarkan pangkatnya.
"Saya tidak melihat dari sisi kepangkatannya, tapi dari sisi jabatannya, sebagai atasan dari penyidik. Kapolres adalah atasan penyidik, kapolda adalah atasan penyidik," tutur Elwi.
Dia merasa ada perbedaan pendapat soal penafsiran definisi penyidik. Tetapi dia tidak mempermasalahkan itu.
Dalam Undang-Undang tentang Narkotika ada tiga penyidik yang dimaksud, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, penyidik Badan Narkotika Nasional atau BNN, dan penyidik Polri. Mereka berwenang dalam menangani perkara narkotika serta bertanggung jawab atas barang bukti.
Iwan Ginting pun mengibaratkan seperti jaksa yang belum tentu sebagai JPU. "Kalau jaksa belum tentu penuntut umum kan? Kalau penuntut umum pasti jaksa," katanya saat penunjukan surat perintah penyidikan di meja Majelis Hakim.
Dalam perkara penjualan lima kilogram sabu barang bukti Polres Bukittinggi ke Jakarta. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu.
Dody sempat menolak, tapi tetap dilaksanakan perintah Teddy Minahasa dengan menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sahu dengan lima kilogram tawas. Perbuatan itu terjadi pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Pilihan Editor: Banyak Hapus Pesan WA Anita Cepu & AKBP Dody, Teddy Minahasa: Iki Onok Barang 5 Kg, Golekno Lawan