Kepada polisi, korban berusia 39 tahun ini menyampaikan, Akbar tak kunjung memberi jawaban atau pun mengantarkan mobil pesanannya. AI membeli Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta yang sudah dibayar lunas.
Dia juga memesan mobil Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp 950 juta dan baru mentransfer Rp 750 juta beberapa hari kemudian, persisnya di Desember 2021.
"Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil," ujar Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, mobil yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias fiktif. Pelaku berani menawarkan harga murah dengan surat-surat lengkap agar korban tertarik.
Hingga akhirnya pengacara korban melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jakbar. Akbar ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa, 14 Maret 2023. Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, menurut Syahduddi, hanya ada satu orang yang menjadi korban. "Sampai informasi kami rilis ke media, korban ini baru satu orang," tutur dia.
Karena itu, polisi menjerat Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.