TEMPO.CO, Jakarta - Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG (15 tahun), pacar Mario Dandy Satriyo, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Anastasia Pretya Amanda alias APA, Enita Adyalaksmita, menyebut Mangatta telah menyebarkan informasi bahwa Amanda sebagai pembisik awal yang memicu penganiayaan terhadap D (17 tahun).
"Kami laporkan pencemaran nama baiknya, tapi tidak menutup kemungkinan kami mau proses juga krimsusnya (kriminal khusus), yaitu UU ITE," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Enita menerangkan Mangatta pernah mengunggah postingan di media sosial Instagram soal Amanda sebagai pembisik awal. Sebelumnya, nama APA disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy.
Kepada polisi, Mario mengaku, dirinya mendapat informasi dugaan pelecehan terhadap AG oleh D dari APA. Amanda telah membantahnya dan justru melaporkan Mario ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.
Enita lantas mempermasalahkan sikap kuasa hukum AG yang telah menyentil kliennya ketika kasus penganiayaan tengah bergulir. Dia menduga unggahan Mangatta adalah bentuk pencemaran nama baik.
"Kan AG melalui kuasa hukumnya memberitakan melalui Instagramnya, di situ APA, bukan AGH pakai tanda hastag. Amanda bukan A, itu kan Undang-Undang ITE," jelas dia.
Akan tetapi, unggahan itu kini telah dihapus. Karena itulah, tim kuasa hukum Amanda telah membuat laporan polisi (LP) dengan bukti berupa pernyataan Mangatta kepada beberapa media massa.
Enita menegaskan yang dilaporkan adalah kuasa hukum AG, bukan pacar Mario Dandy itu. Meski demikian, ia menduga AG telah memberi keterangan yang berhubungan dengan Amanda kepada kuasa hukumnya.
"Biarkanlah nanti penyidik yang menentukan siapa yang akan kena dalam laporan kami," ujarnya.
Pilihan Editor: Amanda Laporkan AG Karena Pernyataan Kuasa Hukum Soal Pembisik ke Mario Dandy
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.