Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Djarot Miris Lihat Kondisi RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok, Ayah Shane Lukas Tak Direspons Rafael Alun

image-gnews
Kondisi RPTRA Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 23 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza
Kondisi RPTRA Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 23 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

3. 7 Poin Komentar Koalisi Masyarakat Sipil atas Kasus Haris Azhar dan Fatia

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari beberapa lembaga menyampaikan pendapat soal kasus Haris Azhar, Pendiri Lokataru dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari beberapa organisasi nonpemerintah di bidang advokasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa diantaranya adalah STHI Jentera, HiVOS, KontraS, Amnesty International Indonesia, SAFEnet, ICJR, KPA, PBHI, HRWG, AJI Pusat, LBH Apik, ICW, YLBHI, JSKK, LBH Jakarta, Trend Asia, PUSAKA, Solidaritas Perempuan, Greenpeace, Bersihkan Indonesia, PSHK, ICEL, AMAN, Asian Justice and Right, PAKU ITER, KontraS Papua dan lain sebagainya.

Kabar Buruk bagi Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap kriminalisasi Fatia dan Haris merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

“Pertama klien kami Fatia dan Haris meyakini apa yang diucapkan mengandung fakta, mengandung hasil penelitian yang cukup kuat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur kepada wartawan di YLBHI, Jakarta Pusat, Ahad, 3 April 2023. 

Menurutnya, kliennya sudah melakukan kritik terhadap pemerintah bukan kali pertama namun, sudah beberapa kali. 

“Mereka sangat panjang bukan kali ini saja mereka bicara sebagai orang yang mengkritisi pemerintah mereka sudah puluhan tahun,” ucap dia.

Fatia dan Haris Azhar Korban Judicial Harassment
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan Fatia dan Haris Azhar telah menjadi korban judicial harassment dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Koalisi mengatakan Haris dan Fatia telah dikriminalisasi menggunakan perangkat hukum untuk mempidanakan masyarakat yang aktif berpendapat.

“Secara umum, dilanjutkannya kasus ini hanya akan menambah catatan hitam pada rekam jejak demokrasi di Indonesia,” kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Muhammad Isnur, sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ditemui di kantor YLBHI di Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Ancaman Serius bagi Kebebasan Sipil
Menurut Isnur, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, kebebasan berekspresi di Indonesia tak kunjung mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan masifnya penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa terhadap demonstrasi secara berlebihan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang mengkritik pemerintah dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

UU ITE Jadi Momok Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital
Selain itu, Undang-undang ITE kembali menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di ruang digital. Berbagai pasal karet yang ada dalam undang-undang ini terbukti telah memakan banyak korban. 

“Belum lagi penggunaan instrumen hukum tersebut begitu diskriminatif, sebab hanya akan menjerat mereka yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah,” ujar Isnur.

Isnur menuturkan dengan UU ITE yang tak kunjung direvisi oleh pemerintah, masyarakat semakin enggan berpendapat di platform media sosialnya masing-masing karena takut dikriminalisasi. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan pedoman implementasi pun tak efektif berjalan. Produk hukum semacam ini, menurut Koalisi, diperparah dengan kemunculan pasal-pasal anti-demokrasi di KUHP baru yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu.

Tak Ada Perlindungan untuk Pembela HAM
Kemudian, proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM di Indonesia masih sangat lemah. Walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, nyatanya kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman. 

“Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara,” ujar Isnur.

Di sisi lain, ketika Pembela HAM meminta keadilan atas peristiwa yang menimpanya, saluran-saluran tersebut dalam rangka akuntabilitas pun tertutup. Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan.

Aktivitas Fatia dan Haris adalah Bentuk Pengawasan Masyarakat terhadap Pemerintah 
Selanjutnya, kritik publik merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi. Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah agar tak terjadi absolutisme kekuasaan.

Kritikan Fatia dan Haris Azhar Tak Pernah Dibuktikan Sebaliknya
Selain itu, kritikan Fatia dan Haris tidak pernah dibuktikan sebaliknya, sehingga tak dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong. Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

“Hasil riset yang dibuat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil yang menjadi landasan kritikan Fatia dan Haris juga seharusnya dibiarkan menjadi diskursus publik terkait permasalahan tambang di Papua, bukan justru dijadikan dasar pelaporan tindak pidana,” ujar Isnur.

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Salahkan Pengelolaan RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

2 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

3 hari lalu

Paus Fransiskus saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 3 September 2024. Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik hingga 6 September 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

Berita terpopuler pada 5 September 2024 dimulai dari Paus Fransiskus ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Airbus A330 900 Neo milik Garuda.


Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

4 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Ada berbagai bentuk bukti perundungan terhadap mahasiswa PPDS Undip di kasus dokter Aulia Risma yang diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng.


Terpopuler: Paus Fransiskus Pilih Pesawat Komersil ketimbang Jet Pribadi, Proyek Raksasa yang Akan Digarap Prabowo

5 hari lalu

Paus Fransiskus (kedua dari kanan) disambut oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun dari pesawat setibanya dari Vatikan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, 3 September 2024. Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut memilih menggunakan pesawat komersial sebagai transportasinya ke Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: Paus Fransiskus Pilih Pesawat Komersil ketimbang Jet Pribadi, Proyek Raksasa yang Akan Digarap Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 3 September 2024, dimulai dari Paus Fransiskus yang menggunakan pesawat komersil untuk terbang ke Indonesia.


Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

8 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo memberi jaminan keberlanjutan program Presiden Jokowi saat mengukuhkan relawan Capres Prabowo di Bangka Belitung. Pengukuhan digelar di Gedung Pertemuan Gale-Gale Resto, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa Malam, 4 Juli 2023. (foto servio maranda)
Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dimulai dari Hashim Djojohadikusumo yang menolak jabatan menteri di pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Sang Pisang dan Yang Ayam Milik Kaesang Sepi Pembeli, Harta Kekayaan Rano Karno

10 hari lalu

Usaha milik Kaesang Pangarep, Sang Pisang cabang Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto : TEMPO/Afron Mandala Putra
Terpopuler: Sang Pisang dan Yang Ayam Milik Kaesang Sepi Pembeli, Harta Kekayaan Rano Karno

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 29 Agustus 2024, dimulai dari restoran Yang Ayam milik Kaesang Pangarep yang sepi ditinggal pembeli.


Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan

13 hari lalu

Pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Top 3 Hukum: Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Hamil di Luar Nikah, Viral Polwan Ganggu Pria sedang Makan

Aaliyah Massaid dan suaminya, Thariq Halilintar akan memberikan keterangan atas tudingan hamil di luar nikah itu pada Kamis depan.


Terkini: Bea Cukai Didesak Jelaskan Pemeriksaan Belanjaan Kaesang - Erina hingga Sosok Pemilik Jet Gulfstream

14 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Terkini: Bea Cukai Didesak Jelaskan Pemeriksaan Belanjaan Kaesang - Erina hingga Sosok Pemilik Jet Gulfstream

Berita bisnis terkini pada siang ini dimulai dari desakan publik terhadap Bea Cukai untuk menjelaskan soal pemeriksaan belanjaan Kaesang dan Erina.


Top 3 Hukum: Tiga Nama Besar Operator Judi di Indonesia yang Diungkap Alvin Lim, Harta Kekayaan Mertua Jelita Jeje

15 hari lalu

Alvin Lim. ANTARA
Top 3 Hukum: Tiga Nama Besar Operator Judi di Indonesia yang Diungkap Alvin Lim, Harta Kekayaan Mertua Jelita Jeje

Pemilik Kompong Dewa bukanlah sosok asing dalam dunia judi online di Indonesia.


Terpopuler: Harta Sufmi Dasco, Beban Utang Negara Kian Berat hingga PBNU Siap Kelola Tambang Batu Bara di Kaltim

17 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Harta Sufmi Dasco, Beban Utang Negara Kian Berat hingga PBNU Siap Kelola Tambang Batu Bara di Kaltim

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 22 Agustus 2024, dimulai dari harta kekayaan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.