TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara menjalani sidang peidoi atau nota pembelaan pada hari ini. Dia membacakan pembelaan pribadinya yang dia beri judul khusus.
"Saya akan membacakan pleidoi pribadi saya dengan judul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia'," ujar Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Isi dalam pleidoinya adalah ungkapan penuh penyesalan Dody karena telah terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu. Sejak pertama kali ditangkap, dia selalu berterus terang hingga sampai di pengadilan.
Dia mengungkapkan momen yang dialami saat ini tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun semua ini dilakukan karena atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody Prawiranegara.
Eks Kapolres Bukittinggi itu menuturkan dirinya sejak awal didoktrin untuk patuh kepada negara dan pimpinan. Sejak lulus Akademi Kepolisian tahun 2001, dia merasa tidak pernah mengecewakan pimpinannya, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Bicara Soal Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Tepat atau Tidak?
Dody klaim tidak ada niat ambil keuntungan jalankan perintah Teddy Minahasa
Bahkan sebelumnya dia juga telah ikut memberantas peredaran narkotika. Walau akhirnya ikut terjerumus dalam kasus peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi.
Tetapi Dody merasa tidak ada niat atau mengambil keuntungan apapun untuk melaksanakan perintah yang salah itu. "Murni saya lakukan karena hanya melaksanakan perintah seorang kapolda yang mana saya tahu perintah itu salah," tuturnya.
Dody meminta maaf kepada keluarga besarnya karena telah mencoreng nama baik. Terlebih lagi kepada institusi Polri dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, dia dituntut 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Pro Kontra Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba, Ini Kata Pakar Hukum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.