TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran telah terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga atas perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Pernyataan ini disampaikan saat Dody membacakan pembelaan atau pleidoi pribadinya.
"Saya meminta maaf kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh jajarannya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dody pun meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tersebut. "Kepada bapak Kapolri dan seluruh anggota Polri di mana pun berada, para senior saya, rekan satu leting saya, serta para junior saya yang saya cintai," tutur mantan Kapolres Bukittinggi ini.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada masyarakat Kota Bukittinggi yang telah mempercayainya sebagai aparat penegak hukum. Namun, pada akhirnya dia mengkhianati kepercayaan itu.
Dody Prawiranegara merasa telah mengorbankan karier dan keluarganya setelah menjalani perintah yang salah dari Teddy Minahasa. Akan tetapi, menurut dia, apa yang dilakukannya sesuai dengan doktrin sejak menjadi polisi bahwa harus patuh pada perintah atasan.
Pilihan Editor: Pleidoi Dody Prawiranegara 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia', Sebut Takut Teddy Minahasa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.