Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Mario Dandy dan AGH. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum atau KPMH, Muannas Alaidid menyampaikan dua poin tanggapannya merespon sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D. Sedangkan D adalah anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“KPMH menyikapi tuntutan terhadap anak AG 4 tahun penjara. Setelah kami dalami dan analisis, pada pokoknya kami menyampaikan pendapat, keberatan,” kata Muannas, Rabu, 5 April 2023. Muannas menyampaikan dua poin keberatan meliputi norma hukum dan motif alasan pelaku.

Menurutnya, alasan norma hukum mempertimbangkan berkaitan dengan pemidanaan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyebutkan pidana yang dijatuhkan adalah setengah dari orang dewasa.

“Mengingat ancaman pidana pokok dalam kasus ini sesuai pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang ancaman pidananya 12 tahun mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti soal modus kejahatan pelaku. Muannas mengatakan saat ini D masih menjalani pemulihan karena luka yang serius. Maka hukuman berat harus diterapkan.

Bila melihat kronologi dan fakta hukum, kata dia, kasus yang dialami D ini adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak. Perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana.

Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jaksel Siang Ini, AG Pacar Mario Dandy Bungkam dan Tutup Wajah dengan Hoodie

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi D tak bisa normal dan kehilangan masa depan

"Bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal, apalagi korban juga masih berstatus anak yang terancam ‘tak bisa kembali normal’ dan kehilangan masa depan,” ucapnya.

Kondisi D yang masih menjalani perawatan secara intensif digunakan sebagai desakannya agar hakim memberikan hukuman secara maksimal. Belum lagi pada saat persidangan digelar, didapati korban belum keluar dari rumah sakit.

"Sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan,” katanya.

Pilihan Editor: Jelang Sidang Pleidoi AG Terkait Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Bakal Beberkan Bukti Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Warga Rusia Ditahan di Amerika Serikat

12 jam lalu

ilustrasi penjara
3 Warga Rusia Ditahan di Amerika Serikat

Duta Besar Rusia untuk Amerika Serikat menemui tiga warga negara Rusia yang ditahan oleh Amerika Serikat untuk sejumlah dakwaan.


Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

1 hari lalu

Warga Binaan Pemasyarakatan  Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur  sedang membuat batik tulis. Corak ini disukai Wamenkumham Eddy Hiariej, Selasa 20 September  2023. TEMPO/AYU CIPTA
Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

Para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mendirikan "pabrik" konveksi dan batik tulis dalam penjara.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

5 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

8 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Dijanjikan Kondisi Membaik, Tahanan Bahrain Hentikan Aksi Mogok Makan

9 hari lalu

Putra Mahkota Bahrain, Pangeran Salman bin Hamad al-Khalifa. REUTERS/Hamad I Mohammed
Dijanjikan Kondisi Membaik, Tahanan Bahrain Hentikan Aksi Mogok Makan

Ratusan tahanan Bahrain menghentikan aksi mogok makan untuk sementara setelah pemerintah berjanji memperbaiki kondisi penjara.


ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

9 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
ART Indonesia di Singapura Dipenjara karena Menganiaya Penderita Demensia

Indah Nur Wahyuni dihukum penjara selama 12 pekan karena telah menganiaya penderita demensia berusia 85 tahun.


AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

10 hari lalu

Emma Coronel Aispuro, istri Joaquin Guzman. REUTERS/Brendan McDermid
AS Bebaskan Istri Raja Narkoba Meksiko El Chapo

Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, akan dibebaskan dari penjara AS setelah sempat ditahan sejak 2021


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.