TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto yang terjerat kasus Teddy Minahasa Putra menuturkan pernah dikutuk oleh Pollycarpus Budihari Priyanto. Saat itu dia sedang menangani kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
"Meskipun terawat dengan baik dalam ingatan saya, pada saat itu Pollycarpus sempat mengancam dan mengutuk saya dengan sumpah 'Saya doakan Kasranto kalau naik pesawat jatuh'," kata Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Pollycarpus disebut sebagai aktor pembunuhan Munir pada akhir 2004. Kemudian pada 2005, mantan pilot Garuda Indonesia itu menjadi tersangka.
Akhirnya dia dihukum 14 tahun penjara pada tahun 2006 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Munir diketahui mati karena diracun dengan racun arsenik pada makanan yang disantapnya saat penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.
"Meskipun penyelesaian kasus masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya," ujar Kasranto.
Kasranto kala itu baru lulus sekolah perwira pada 2004. Lalu dia ditugaskan di Markas Besar Polri dan tergabung dalam tim.
Dia mengabaikan kutukan Pollycarpus dan tidak takut jika terjadi. Kasranto mengaku siap mengorbankan dirinya untuk negara dan masyarakat yang sudah mempercayainya.
Baca juga: Tangis Anita Cepu pada Anak karena Terjerat Kasus Teddy Minahasa, 'Maafkan Mama'
Kasranto diminta Anita Cepu mencarikan penjual sabu di Jakarta
Karier Kasranto di Polri selama 30 tahun berakhir tidak mulus karena terjerat kasus narkotika. Dia diminta Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencarikan penjual sabu di Jakarta.
Lalu dia menyuruh Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang untuk mencari penjual sabu. Kasranto mendapatkan uang Rp 70 juta dari hasil penjualan satu kilogram pertama.
"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," tutur Kasranto.
Karena perbuatannya, dia dituntut 17 tahun penjara. Bapak dua anak itu menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada orang tua, istri, anak-anaknya, sanak saudara, dan institusi Polri.
Dia meminta Majelis Hakim agar memberi hukuman yang ringan, karena memiliki penyakit jantung. Lalu dia masih dibutuhkan sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali, saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," ujar Kasranto.
Pilihan Editor: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.