TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah status Whatsapp viral di media sosial tentang barang bukti pakaian bekas impor hasil sitaan polisi yang akan digunakan untuk lebaran. Berikut kalimat dalam status WhatsApp yang jadi persoalannya.
"Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini."
Tempo merangkum fakta seputar peristiwa ini.
Pengunggah Status Iseng Gunakan Foto Media Massa
Pengunggah status itu adalah AM (perempuan 21 tahun), dia menggunakan foto dari media massa saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Maret 2023. Saat itu disampaikan adanya pengungkapan 535 karung berisi pakaian bekas, 577 handphone, 27 tablet ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, perempuan itu hanya iseng mengunggah status WA.
"Dia hanya iseng. Ini yang membuat kami berpesan kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal-hal seperti ini," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 April 2023.
Status yang Dibuat Bentuk Tindak Pidana
Auliansyah menuturkan unggahan tersebut bukanlah candaan, tapi justru bentuk tindak pidana. Karena itulah, polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap AM di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka, Dua Diantaranya Tidak Suka pada Polri
Selain AM, Polda Metro menangkap IAS (laki-laki 26 tahun) dan EW (laki-laki 29 tahun) yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, status itu beredar juga di akun Twitter @Askrlfess pada 30 Maret 2023.
EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Auliansyah menuturkan, AM tidak mengetahui status WA-nya tersebar di dunia maya. Dia baru tahu saat unggahannya viral pada 3 April 2023.
Menurut dia, tersangka EW telah mengirimkan foto berupa tangkapan layar status WA AM kepada akun Twitter @Askrlfess. EW mengirim pesan langsung ke akun tersebut.
EW meminta IAS untuk mengunggah konten tersebut dengan caption, "Bayangin bayangmu disita terus di kasih ke orang-orang. Parahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk."
"Dari itu lah ditangkap oleh si EW, dia melihat ada masalah seperti ini. Kemudian dia membuat lagi hal yang dia post di Twitter-nya," ujar Auliansyah.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap IAS (laki-laki 26 tahun). IAS kami tangkap di Cebongan, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah," ujar Auliansyah.
IAS, lanjut Auliansyah, mengendalikan akun itu menggunakan robot atau bot pengunggah cuitan otomatis. "Mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya," tutur dia.