Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi dan sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pidana berita bohong karena pendapat dan/atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, negara, lembaga negara, maupun pejabat publik merupakan bentuk hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sebab, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional sebagaimana tertuang dalam prinsip-prinsip Johannesburg yang dikutip dalam pertimbangan putusan MK. "Putusan ini, terutama atas Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang penyebaran berita bohong sekiranya menjadi angin segar bagi demokrasi," kata Peneliti ICJR, Johanna Poerba dalam keterangan tertulis, Juma, 22 Maret 2024.

Johanna berkata pasal berita bohong seringkali digunakan untuk menjerat jurnalis maupun masyarakat sipil. ICJR sepakat dengan Majelis Hakim MK bahwa unsur berita atau pemberitahuan bohong dan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang sebetulnya berniat untuk memberikan kritik atau masukan bagi negara.

Hal ini, kata dia, karena tidak ada parameter yang jelas untuk menentukan kebenaran dan kabar yang berlebihan maupun unsur keonaran dalam Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 sehingga berpotensi subjektif dan justru dapat membatasi hak berpendapat masyarakat.

Menurut dia, ICJR juga menyoroti tidak adanya perbedaan antara misinformasi, disinformasi maupun malinformasi dalam pasal kriminalisasi penyebaran berita bohong pada UU 1/1946 yang meniadakan gradasi kesengajaan dari penyebaran berita bohong.

Johanna mengatakan putusan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa kedua pasal ini inkonstitusional sekiranya tepat. Mengingat, sejarah pengaturan pasal ini yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman. 

Dia mengungkapkan meski pun Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 telah dihapus, penting untuk diperhatikan bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong masih ada di UU ITE perubahan kedua, Pasal 28 (3) UU 1/2024. "UU ITE saat ini masih mengatur unsur berita bohong yang mana telah dinyatakan oleh Majelis Hakim MK dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi kemerdekaan berpendapat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi memutus uji materil dari pasal pencemaran nama baik di ruang siber, pasal  berita bohong, serta pasal penghinaan secara lisan dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanty, YLBHI, dan AJI dengan hasil yang patut diapresiasi. 

Pada pembacaan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut uji materil atas Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di ruang siber dengan alasan bahwa telah ada perubahan norma dalam UU ITE baru (UU 1/2024).

Namun, menerima permohonan pemohon untuk sebagian atas uji materil Pasal 310 KUHP dan menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang berita bohong inkonstitusional atau melanggar hak konstitusional masyarakat Indonesia.

ICJR pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera mencabut ketentuan yang sejenis utamanya di UU ITE, KUHP baru, atau aturan pidana lainnya ke depan; pengadilan dan aparat penegak hukum atau APH untuk memperhatikan Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 dalam implementasi pasal penghinaan individu dan penyebaran berita bohong.

Selanjutnya, ICJR mendorong agar APH untuk menempatkan penyelesaian menggunakan ketentuan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), utamanya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis; serta pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong.

Pilihan Editor: Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

20 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

21 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.