Illegal destructive fishing
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti pernah menegaskan bahwa penggunaan potas untuk menangkap ikan termasuk ke dalam illegal destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Dia mengatakan, banyak nelayan yang memakai racun potas untuk meracuni ikan. Padahal, racun potas sangat berbahaya untuk perairan Indonesia terutama kelestarian terumbu karang.
“1 gram sianida mematikan ikan dalam 6 meter persegi. Nelayan kalau mau mematikan ikan, mereka membawa 10 liter. Kebayang tidak? Jadi itu masuk ke illegal destructive fishing. Karena bisa menyebabkan kerusakan yang sangat luar bisa,” jelas Susi seperti dikutip dari laman resmi KKP pada Sabtu, 8 April 2023.
Saat itu Susi mengatakan, oknum nelayan mendapatkan asupan racun potas dari Malaysia. Tidak hanya dari negeri Jiran, Potasioum Sianida juga masuk melalui kapal-kapal ikan dari Hong Kong.
“Banyak potasium dibawa dari Malaysia, penyelundupan dari Malaysia atau dibawa kapal-kapal ikan Hongkong yang mau jemput ikan hidup di keramba masyarakat,” lanjutnya.
JAMAL ABDUN NASHR | MELINDA KUSUMA NINGRUM | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Keluarga Korban Pembunuhan Mbah Slamet asal Lampung Tes DNA di Banjarnegara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.