Massdes Arouffy Masih Aktif Bertugas di Dishub
Namun, ia belum bisa mengambil sikap lantaran pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat DKI Jakarta.
"Prinsipnya sekarang belum ada rekomendasi itu, kita tunggu," ujarnya.
Oleh karena itu, Massdess Arroufy masih aktif bertugas di Dinas Perhubungan hingga hari ini, meski terlilit kasus dugaan flexing tas mewah. Di sisi lain, Kadishub DKI itu meminta jajarannya untuk tetap dalam prinsip-prinsip pelaksanaan tugas.
"Prinsipnya saya terus mengingatkan jajaran bahwa tetap pada prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dengan kaidah hukum," kata anak buah Heru Budi itu.
Sanksi yang Mengintai
Syaefuloh Hidayat membeberkan sanksi yang mengintai pejabat Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy, jika terbukti istri dan anaknya memamerkan harga kekayaan alias flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. Prosesnya akan kami lakukan secara transparan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Dilansir dari situs peraturan.bpk.go.id, berdasarkan PP 94/2021, Disiplin PNS diatur dalam Pasal 8. Ada tiga jenis tingkatan hukuman disiplin, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sanksi disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
Sementara sanksi disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
MUTIA YUANTISYA | AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan Editor: Inspektorat DKI dan Heru Budi Kompak Sebut Tas Mewah Istri dan Anak Massdes Arouffy Terindikasi Tidak Asli