TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dalam kasus peredaran lima kilogram sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dia dianggap yakin dan percaya narkotika itu milik jenderal.
"Terdakwa Kasranto berani melakukan tindak pidana narkotika karena percaya pemilik narkotika tersebut adalah seorang jenderal, Teddy Minahasa Putra," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 April 2023.
Kasranto dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia dituntut hukuman 17 tahun penjara.
Selama di persidangan, Kasranto juga telah mengaku percaya diri saat menjual sabu. Dia diberitahu oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bahwa narkotika itu milik eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Kesalahan kasranto dianggap terbukti berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga jaksa menilai Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Kasranto benar-benar melakukannya.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa adalah semata-mata subjektif penasihat hukum yang dibangun dari asumsi," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pleidoi yang disampaikan sebelumnya adalah milik Kasranto pribadi dan dari penasihat hukumnya. Namun jaksa hanya menanggapi dari penasihat hukum karena dari pleidoi Kasranto hanya bersifat permohonan dan tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis dalam pembuktian unsur pidana.
Menyuruh anak buah cari pembeli sabu
Kasranto memerintahkan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencari pembeli sabu. Dia menyerahkan 1,3 kilogram sabu kepada Janto, sedangkan Darmawan 300 gram.
Mantan kapolsek tersebit menyerahkan satu kilogram sabu milik Teddy Minahasa kepada Janto di ruang kerjanya di Markas Polsek Kalibaru. Kemudian dia menyerahkan secara bertahap di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasranto sudah menduga sabu itu berasal dari penyisihan barang bukti Polres Bukittinggi. Dia tahu ada penyisihan lima kilogram dari total 41,4 kilogram sabu dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Selanjutnya Kasranto menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Linda, perempuan yang diminta Teddy Minahasa untuk mencari pembeli lima kilogram sabu. Dari penjualan satu kilogram pertama, Kasranto mendapatkan untung Rp 70 juta.
Pilihan Editor: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir